Susu Untuk Menu MBG harus memenuhi sejumlah kriteria sebelum dapur pelaksana dapat menyajikannya kepada penerima manfaat. Badan Gizi Nasional (BGN) kini memiliki pedoman yang membatasi pilihan produk sekaligus mengatur komposisi, ukuran kemasan, harga, hingga tata kelola distribusinya.

Pedoman tersebut menjadi hasil pembahasan BGN dengan kementerian, lembaga, dan asosiasi terkait pada Selasa, 8 September 2026. Pertemuan itu menempatkan susu yang berasal dari hewan sebagai pokok pembahasan dalam penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis.

Salah satu poin pentingnya menyangkut perbedaan antara susu yang memenuhi kriteria program dengan berbagai produk minuman olahan yang menggunakan susu atau sekadar menawarkan cita rasa susu.

BGN tidak memasukkan susu kental manis ke dalam produk yang dapat digunakan. Ketentuan serupa berlaku terhadap minuman rasa susu, minuman dengan kandungan susu, serta produk dalam kategori minuman susu.

Sebagai gantinya, BGN mengarahkan dapur program untuk menggunakan jenis susu yang memenuhi spesifikasi tertentu.

Tiga Pilihan Susu Masuk Rekomendasi

Dapur MBG memiliki tiga pilihan utama apabila hendak menyediakan susu sesuai arahan BGN. Pilihan tersebut terdiri dari susu UHT, susu pasteurisasi, dan susu steril full cream plain.

BGN kemudian memberikan batasan terhadap komposisi produk.

Susu yang digunakan tidak boleh memperoleh tambahan gula. Produsen juga tidak boleh memasukkan pengawet, pewarna ataupun bahan pemberi rasa ke dalam produk yang masuk kriteria tersebut.

Persentase susu segar menjadi syarat berikutnya. Produk harus mengandung sekurang-kurangnya 80 persen susu segar.

Selain memeriksa komposisi, dapur pelaksana perlu memastikan legalitas produk. Susu harus mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.

Artinya, nama atau tampilan produk berbasis susu saja tidak menentukan kelayakannya untuk program. Pelaksana perlu memperhatikan jenis, kandungan, serta pemenuhan ketentuan yang sudah BGN tentukan.

Susu untuk menu MBG

Produk yang tidak diperbolehkan meliputi minuman susu, minuman yang mengandung susu, minuman rasa susu, hingga susu kental manis.

Rekomendasi Menjangkau Siswa hingga Ibu Menyusui

BGN juga menentukan kelompok yang masuk dalam arahan pemberian susu hewani.

Seluruh peserta didik termasuk di dalamnya. Anak balita yang sudah melewati usia dua tahun juga menjadi bagian dari kelompok tersebut.

Sementara itu, rekomendasi tidak hanya menyasar anak-anak. Ibu yang sedang menjalani masa kehamilan serta ibu menyusui turut masuk dalam cakupannya.

Namun, masuknya susu ke dalam menu tidak mengurangi kebutuhan terhadap sumber protein hewani lainnya.

BGN tetap menempatkan produk tersebut sebagai tambahan. Karena itu, keberadaan susu tidak mengambil alih porsi makanan lain yang menjadi sumber protein hewani.

Dengan konsep tersebut, susu berperan melengkapi susunan konsumsi bagi kelompok penerima MBG.

Distribusi Menjadi Perhatian untuk Produk Pasteurisasi

Dapur yang memilih susu pasteurisasi harus memperhatikan proses pengiriman secara lebih ketat.

BGN mensyaratkan pengelolaan dengan sistem cold chain. Mekanisme ini menjaga produk dalam rantai dingin selama proses perjalanan dari fasilitas produksi sampai ke penerima program.

Dengan demikian, pemilihan susu pasteurisasi membawa kebutuhan pengelolaan yang berbeda dibanding sekadar membeli produk dan membawanya menuju dapur.

Pelaksana perlu memastikan sistem distribusi memenuhi persyaratan tersebut sejak tahap awal. Ketentuan mengenai rantai dingin juga berlaku hingga susu benar-benar mencapai pihak yang akan mengonsumsinya.

Aspek distribusi akhirnya menjadi salah satu pertimbangan penting selain kandungan produk dan izin BPOM.

Ukuran Kemasan Memengaruhi Nilai Satuan

BGN turut memberikan ketentuan mengenai nilai susu berdasarkan volume.

Kemasan yang menyediakan sedikitnya 125 mililiter memiliki nilai satuan Rp3.000. Untuk volume 200 mililiter, nilainya mencapai Rp4.500 ketika susu sampai ke dapur pelaksana.

Ketentuan ini memberikan parameter bagi penyediaan susu dalam penyelenggaraan MBG.

Dengan begitu, pedoman mengenai susu mencakup beberapa aspek sekaligus. Pelaksana harus melihat karakter produk, komposisi, legalitas, volume, biaya, serta kebutuhan distribusinya.

Ada Sasaran Ekonomi di Balik Penggunaan Susu Hewani

Penggunaan susu dalam program MBG tidak hanya berkaitan dengan konsumsi penerima manfaat.

BGN juga menghubungkan kebijakan tersebut dengan keberadaan peternak lokal. Pemanfaatan susu hewani melalui program nasional ini diharapkan ikut memberikan manfaat terhadap produktivitas usaha peternakan.

Pada saat yang sama, BGN mengharapkan dampaknya dapat menjangkau kesejahteraan peternak di berbagai wilayah Indonesia.

Arah tersebut berjalan bersama tujuan pemenuhan konsumsi protein hewani bagi penerima MBG. Karena susu hanya berperan sebagai pelengkap, dapur tetap mempertahankan sumber protein hewani lain dalam susunan makanan.

Pedoman ini sekaligus memperjelas bahwa produk dengan nama, kandungan, atau cita rasa susu tidak otomatis memenuhi kriteria untuk program MBG.

Dapur perlu melihat spesifikasi produk secara menyeluruh. Susu UHT, pasteurisasi, maupun steril full cream plain menjadi pilihan yang BGN rekomendasikan selama memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, susu kental manis serta tiga kelompok minuman berbasis susu lainnya tidak masuk dalam pilihan tersebut.

Melalui standar itu, BGN mengarahkan penggunaan susu dalam MBG pada produk yang memiliki karakteristik tertentu. Kebijakan tersebut juga mengatur bagaimana pelaksana memilih hingga menangani produk sebelum penerima manfaat mengonsumsinya.