Dugaan – Pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Bali setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menemukan indikasi pembangunan vila mewah di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Temuan ini muncul setelah tim DPRD melakukan inspeksi langsung ke kawasan resor eksklusif Plataran Menjangan yang berada di Kabupaten Buleleng.
Hasil pengecekan lapangan memunculkan dugaan bahwa sebagian fasilitas wisata berdiri di area yang memiliki status konservasi ketat, terutama pada ekosistem mangrove yang masuk kategori kawasan lindung. Kondisi ini memicu perdebatan antara kepentingan pariwisata dan perlindungan lingkungan di Bali.
Temuan Pembangunan di Area Sensitif Ekosistem
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menjelaskan bahwa kawasan resor Plataran Menjangan berdiri di atas lahan sekitar 382 hektare yang masih termasuk dalam wilayah TNBB. Dalam area tersebut, pengelola mengoperasikan sekitar 18 unit vila dengan konsep wisata alam mewah.
Dari hasil investigasi awal, tim DPRD menemukan lima unit vila yang diduga berada tepat di atas kawasan mangrove. Tim juga mencatat perubahan kondisi lahan yang mengarah pada pembukaan area baru, penebangan vegetasi mangrove, serta pemadatan tanah di beberapa titik lokasi pembangunan.
Selain itu, tim juga menyoroti jarak bangunan dengan garis pantai yang tidak sesuai aturan. Regulasi daerah mengatur batas minimal 100 meter dari garis pasang tertinggi, namun sejumlah titik menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Tarif penginapan di kawasan tersebut juga menjadi sorotan karena mencapai sekitar Rp13,5 juta per malam. Kondisi ini memperkuat perhatian publik terhadap aktivitas ekonomi di kawasan yang memiliki status konservasi tinggi.
DPRD Bali Soroti Ancaman Kerusakan Lingkungan
I Made Supartha menegaskan bahwa aktivitas pembangunan di kawasan konservasi tidak boleh mengabaikan aturan tata ruang. Ia menilai skala pemanfaatan lahan yang mencapai ratusan hektare menunjukkan potensi dampak besar terhadap ekosistem.
Menurutnya, mangrove berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir. Ekosistem ini menahan abrasi, melindungi garis pantai, serta menjadi habitat berbagai spesies penting. Kerusakan pada kawasan tersebut dapat memicu dampak jangka panjang yang sulit diperbaiki.
Pansus TRAP kemudian mendorong Satpol PP Bali untuk mengambil langkah tegas dengan menutup sementara sejumlah fasilitas vila yang terindikasi melanggar aturan. DPRD juga meminta pemerintah melakukan investigasi menyeluruh agar tidak terjadi pelanggaran lanjutan.
Supartha bersama anggota pansus lainnya menilai bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan. Ia menekankan bahwa Bali membutuhkan keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan alam agar sektor pariwisata tetap berkelanjutan.

Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menggelar sidak ke kawasan resor Plataran Menjangan di Taman Nasional Bali Barat (TNBB).
Regulasi Lingkungan Jadi Dasar Penegakan Hukum
DPRD Bali menggunakan berbagai regulasi sebagai dasar dalam menyoroti kasus ini. Aturan tersebut mencakup undang-undang konservasi sumber daya alam, kehutanan, perlindungan lingkungan hidup, serta sejumlah peraturan daerah terkait tata ruang dan kawasan pesisir.
Regulasi di tingkat provinsi juga menegaskan perlindungan kawasan mangrove sebagai zona lindung yang tidak boleh mengalami alih fungsi sembarangan. Aturan tersebut mengikat seluruh kegiatan investasi agar mengikuti prinsip keberlanjutan dan menjaga keseimbangan ekosistem Bali.
Supartha menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kawasan konservasi dapat berujung pada sanksi berat. Regulasi memungkinkan pemerintah menjatuhkan hukuman penjara, denda miliaran rupiah, pencabutan izin usaha, hingga kewajiban rehabilitasi lingkungan bagi pihak yang melanggar.
Kementerian Kehutanan Berikan Penjelasan Resmi
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan memberikan klarifikasi terkait status kegiatan wisata di TNBB. Kementerian menjelaskan bahwa seluruh aktivitas wisata di kawasan tersebut sudah mengikuti prosedur perizinan resmi dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kementerian menyampaikan bahwa lokasi kegiatan berada dalam zona pemanfaatan TNBB yang memang diperuntukkan bagi wisata alam terbatas. Zona ini masuk dalam sistem pengelolaan taman nasional yang menggabungkan fungsi konservasi dan pemanfaatan secara terkontrol.
Seluruh aktivitas wisata di kawasan tersebut telah memiliki izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam serta dokumen lingkungan yang sah. Balai TNBB juga melakukan pengawasan rutin untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan konservasi.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menegaskan bahwa pemerintah menjalankan pengawasan ketat di kawasan TNBB. Ia menjelaskan bahwa setiap kegiatan wisata harus mengikuti prinsip kehati-hatian agar ekosistem tetap terjaga.
Penutup: Tantangan Keseimbangan Ekonomi dan Konservasi
Kasus dugaan pelanggaran di kawasan TNBB menunjukkan tantangan besar dalam pengelolaan kawasan konservasi di daerah wisata seperti Bali. DPRD Bali menyoroti potensi kerusakan ekosistem akibat pembangunan vila di area sensitif, sementara pemerintah pusat menegaskan bahwa aktivitas wisata berjalan sesuai izin resmi.
Perbedaan pandangan ini menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas di kawasan lindung. Bali membutuhkan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi sektor pariwisata dan perlindungan lingkungan agar keberlanjutan ekosistem tetap terjaga untuk jangka panjang.