Perkembangan Teknologi Transportasi – Telah mendorong meningkatnya penggunaan perangkat mobilitas listrik atau e-mobility, seperti sepeda listrik dan skuter listrik. Meskipun memberikan kemudahan dalam mobilitas perkotaan, penggunaan perangkat ini juga menghadirkan tantangan baru dalam aspek keselamatan.

Dalam konteks tersebut, pemerintah Queensland, Australia, mengambil langkah tegas dengan merancang kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Salah satu poin utama dari kebijakan ini adalah pembatasan usia pengguna perangkat mobilitas listrik.

Latar Belakang Kebijakan Keselamatan

Seiring dengan meningkatnya popularitas e-mobility, angka kecelakaan yang melibatkan perangkat ini juga mengalami peningkatan. Oleh karena itu, pemerintah daerah merasa perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang ada.

Berdasarkan hasil penyelidikan parlemen di Queensland, di temukan adanya dampak signifikan terhadap keselamatan publik. Data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, terdapat sejumlah korban jiwa dan ribuan kasus cedera akibat penggunaan perangkat mobilitas listrik.

Dengan demikian, kondisi ini mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan yang lebih ketat guna mengurangi risiko kecelakaan di masa depan.

Penerapan Batas Usia Minimum

Salah satu kebijakan utama yang di usulkan adalah larangan penggunaan perangkat e-mobility bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini di dasarkan pada pertimbangan bahwa kelompok usia tersebut di nilai belum memiliki kemampuan dan pemahaman yang cukup terhadap aturan lalu lintas.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan pengguna perangkat mobilitas listrik untuk memiliki izin mengemudi tingkat pelajar. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pengguna memiliki pengetahuan dasar mengenai keselamatan berkendara.

Oleh karena itu, penerapan batas usia dan kewajiban izin mengemudi di harapkan dapat meningkatkan kesadaran serta tanggung jawab pengguna di jalan raya.

Queensland

Mahasiswa menggunakan layanan sepeda listrik di kawasan Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (23/2/2026). Universitas Hasanuddin (Unhas) meluncurkan layanan sepeda listrik sebanyak 600 unit yang diberi nama Wesgo Unhas sebagai upaya dalam mewujudkan ekosistem kampus bebas emisi, sekaligus menempatkan Unhas sebagai pelopor green campus di Indonesia Timur.

Peran Pemerintah dan Reformasi Regulasi

Menteri Transportasi Queensland, Brent Mickelberg, menyatakan bahwa pemerintah akan segera mengajukan reformasi regulasi ini ke parlemen. Reformasi tersebut mencakup seluruh rekomendasi yang di hasilkan dari penyelidikan, yang berjumlah 28 poin.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan terstruktur. Di sisi lain, kebijakan ini juga mencerminkan upaya preventif dalam mengurangi potensi risiko kecelakaan yang melibatkan perangkat mobilitas listrik.

Dengan demikian, reformasi ini tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dalam menghadapi perkembangan teknologi transportasi.

Pengaturan Kecepatan dan Penegakan Hukum

Selain pembatasan usia, kebijakan baru ini juga mengatur batas kecepatan penggunaan perangkat e-mobility. Di area trotoar, kecepatan maksimal di tetapkan sebesar 10 kilometer per jam. Hal ini bertujuan untuk melindungi pejalan kaki dari potensi bahaya.

Lebih lanjut, aparat kepolisian di berikan kewenangan tambahan untuk menindak pelanggaran. Tindakan tersebut meliputi penyitaan hingga pemusnahan perangkat yang tidak memenuhi standar hukum.

Tidak hanya itu, pengendara juga dapat di kenakan pemeriksaan acak, seperti tes napas, guna memastikan bahwa mereka tidak berada dalam kondisi yang membahayakan saat berkendara.

Dampak Sosial dan Keselamatan Publik

Penerapan kebijakan ini di perkirakan akan memberikan dampak positif terhadap keselamatan publik. Dengan adanya batasan usia dan regulasi yang lebih ketat, risiko kecelakaan dapat ditekan secara signifikan.

Namun demikian, kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan perdebatan, terutama terkait aksesibilitas bagi kelompok usia muda. Oleh karena itu, di perlukan pendekatan yang seimbang antara keselamatan dan kebutuhan mobilitas masyarakat.

Di sisi lain, edukasi kepada masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan implementasi kebijakan ini. Tanpa adanya pemahaman yang baik, regulasi yang ketat sekalipun tidak akan berjalan secara efektif.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, kebijakan baru yang diterapkan di Queensland merupakan langkah strategis dalam meningkatkan keselamatan penggunaan perangkat mobilitas listrik. Pembatasan usia, kewajiban izin mengemudi, serta penguatan penegakan hukum menjadi elemen utama dalam regulasi ini.

Melalui pendekatan yang komprehensif, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan tertib. Oleh karena itu, kebijakan ini dapat menjadi referensi bagi wilayah lain dalam mengelola penggunaan e-mobility secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.