Cagar Budaya Nasional 2026 kembali bertambah setelah pemerintah memasukkan 742 obyek budaya dalam penetapan tahap kedua tahun ini. Daftar terbaru tersebut mencakup berbagai peninggalan penting, mulai dari Istana Merdeka di Jakarta Pusat dan Jembatan Ampera di Palembang hingga situs bersejarah, koleksi museum, serta benda budaya yang kembali ke Indonesia melalui proses repatriasi.
Penambahan ratusan obyek tersebut memperluas daftar kekayaan budaya Indonesia yang memperoleh pengakuan pada tingkat nasional. Pemerintah tidak hanya memberikan status kepada bangunan bersejarah, tetapi juga mencakup situs, benda pusaka, karya seni, dan koleksi lain yang mempunyai nilai penting bagi perjalanan sejarah serta kebudayaan Indonesia.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan bahwa pemerintah harus menjalankan proses kajian, penelitian, pemberian rekomendasi, dan penetapan secara sistematis. Menurutnya, tahapan tersebut memiliki peran penting untuk membangun inventarisasi aset budaya secara terstruktur.
Setelah menentukan statusnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi, mengembangkan, merawat, dan memanfaatkan aset budaya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat dapat mengakses warisan tersebut tanpa mengurangi ataupun merusak nilai penting yang terkandung di dalamnya.
Jumlah Cagar Budaya Nasional 2026 Mencapai 1.172 Obyek
Kementerian Kebudayaan mencatat total Cagar Budaya Nasional 2026 telah mencapai 1.172 obyek hingga Agustus. Angka tersebut berasal dari dua tahap rekomendasi dan penetapan sepanjang tahun ini.
Pada tahap pertama yang pemerintah umumkan pada 19 Mei 2026, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) memberikan rekomendasi terhadap 430 cagar budaya. Selanjutnya, TACBN menambahkan 742 rekomendasi pada tahap kedua.
Pemerintah menjalankan penetapan tersebut sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga kekayaan budaya Indonesia. Melalui langkah itu, pemerintah berupaya menyeimbangkan aspek pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sehingga masyarakat masa kini maupun generasi berikutnya tetap dapat mengenal warisan sejarah Indonesia.
Proses tersebut tidak berlangsung secara instan. Pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah dan mengumpulkan berbagai data pendukung. Setelah itu, TACBN menjalankan sidang serta kajian sebelum memberikan rekomendasi terhadap obyek yang memenuhi kriteria.

Jembatan Ampera, kota Palembang, Sumatera Selatan. Sebanyak 742 obyek baru ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional 2026, termasuk Istana Merdeka hingga Jembatan Ampera. Simak daftarnya.
Istana Merdeka dan Jembatan Ampera Masuk Daftar
Dua bangunan terkenal yang masuk daftar terbaru adalah Istana Merdeka di Jakarta Pusat dan Jembatan Ampera di Palembang. Keduanya memiliki hubungan kuat dengan perjalanan sejarah Indonesia sekaligus menjadi bagian dari identitas daerah masing-masing.
Pemerintah juga memasukkan Situs Cagar Budaya Desa Hilisimaetano di Pulau Nias, Sumatera Utara. Selain itu, Situs Cagar Budaya Lia Waburi di Kabupaten Buton Selatan turut memperoleh tempat dalam daftar penetapan tahap kedua.
Keberadaan berbagai situs dari sejumlah wilayah tersebut menunjukkan bahwa kekayaan sejarah Indonesia tersebar luas dan memiliki bentuk yang sangat beragam. Karena itu, proses inventarisasi menjadi penting agar pemerintah memiliki basis data yang kuat dalam menentukan kebijakan pelindungan maupun pengembangan.
Koleksi Museum hingga Benda Repatriasi Mendapat Pengakuan
Daftar Cagar Budaya Nasional 2026 tidak hanya memuat bangunan dan kawasan bersejarah. Pemerintah turut memasukkan sejumlah benda yang tersimpan dalam koleksi museum.
Beberapa koleksi tersebut antara lain Keris Pusaka I Raksasa Bedak, Arca Maitreya Duduk, serta Wayang Cina-Jawa. Setiap benda membawa nilai budaya dan sejarah yang menjadi pertimbangan dalam proses kajian.
Selain koleksi museum, pemerintah juga memberikan status nasional kepada sejumlah benda budaya hasil repatriasi dari luar negeri. Benda-benda tersebut meliputi Keris Klungkung, enam koleksi Pita Maha, serta benda rampasan yang berkaitan dengan peristiwa Puputan Badung pada 1906.
Pemerintah menggunakan beberapa sumber untuk menghimpun data sebelum menentukan status cagar budaya. Sumber tersebut antara lain usulan pemerintah daerah, koleksi Museum Nasional Indonesia, dan benda budaya yang kembali ke Tanah Air melalui repatriasi.
Masuknya benda hasil repatriasi ke dalam daftar nasional sekaligus memperkuat upaya Indonesia dalam merawat kembali warisan budaya yang memiliki keterkaitan dengan sejarah bangsa.
Pemerintah Siapkan Pelindungan Setelah Penetapan
Pemberian status nasional bukan menjadi akhir dari proses pelestarian. Setelah menetapkan suatu obyek sebagai cagar budaya, pemerintah masih harus menjalankan berbagai langkah untuk menjaga keberadaannya.
Kementerian Kebudayaan berencana mempublikasikan hasil kajian agar masyarakat memperoleh informasi mengenai nilai penting setiap obyek. Pemerintah juga menyiapkan pemasangan penanda resmi atau signage pada lokasi tertentu.
Selain itu, pemerintah merencanakan penggunaan CCTV sebagai salah satu instrumen pengawasan. Langkah tersebut dapat membantu pemerintah memantau kondisi cagar budaya sekaligus meningkatkan upaya pengamanan.
Risiko bencana alam turut menjadi perhatian. Pemerintah akan menyusun langkah antisipasi untuk mengurangi potensi kerusakan terhadap situs dan obyek budaya ketika terjadi bencana.
Dengan rangkaian kebijakan tersebut, pemerintah tidak sekadar menambah jumlah Cagar Budaya Nasional 2026. Pemerintah juga berupaya memastikan setiap peninggalan memperoleh pelindungan yang memadai sehingga nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaannya tetap terjaga.
Penetapan 1.172 obyek hingga Agustus 2026 sekaligus memperlihatkan luasnya warisan budaya yang Indonesia miliki. Kehadiran Istana Merdeka, Jembatan Ampera, situs tradisional, koleksi museum, hingga benda hasil repatriasi dalam daftar nasional menjadi bagian dari upaya menjaga jejak sejarah agar masyarakat dapat terus mengenal dan memanfaatkannya tanpa menghilangkan nilai aslinya.