Lansia Wonosobo – Kasus dugaan kredit bermasalah yang menyeret nama seorang perempuan lanjut usia di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, memicu perhatian publik. Persoalan ini menjadi sorotan lantaran terdapat perbedaan keterangan antara pihak nasabah dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait asal-usul pinjaman yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Mien Sri Wahyuni (74), warga Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, mengaku tidak pernah mengajukan kredit sebagaimana tercantum dalam dokumen yang di terimanya. Namun, pada 2023 ia memperoleh surat peringatan mengenai tunggakan kredit dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar. Selain itu, rumah yang selama ini di tempatinya juga di sebut menjadi agunan yang masuk dalam proses lelang.

Di sisi lain, BRI menegaskan bahwa Mien merupakan debitur lama yang telah menikmati fasilitas pembiayaan sejak lebih dari dua dekade lalu. Menurut pihak bank, seluruh tahapan pemberian kredit di lakukan berdasarkan aturan yang berlaku serta melalui mekanisme hukum yang sah.

Surat Tagihan Membuat Mien Terkejut

Mien mengisahkan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya pinjaman tersebut hingga menerima surat peringatan terakhir pada tahun 2023. Isi surat itu menyebutkan adanya kewajiban pembayaran kredit dengan nominal mencapai miliaran rupiah.

Ia mengaku kebingungan karena merasa tidak pernah mengurus pinjaman di bank. Menurutnya, selama ini ia bahkan tidak memiliki rekening, kartu ATM maupun buku tabungan yang berkaitan dengan fasilitas kredit yang di permasalahkan.

Mien juga menegaskan tidak pernah menghadiri proses penandatanganan dokumen di hadapan notaris sebagaimana lazim di lakukan dalam pengajuan kredit bernilai besar.

Situasi tersebut membuatnya merasa cemas. Kekhawatiran muncul karena rumah yang di tempatinya masuk dalam daftar aset yang akan di lelang apabila kewajiban pembayaran tidak di selesaikan.

Berdasarkan informasi yang di peroleh keluarga, total kewajiban yang harus di bayar tidak hanya terdiri dari pokok pinjaman. Nilai tersebut juga mencakup bunga, denda, serta penalti yang terus bertambah selama kredit di nyatakan macet.

Keluarga Mien turut menyebut adanya dugaan keterlibatan dua orang kerabat dalam proses pencairan dana. Meski demikian, Mien tetap bersikeras bahwa dirinya tidak pernah memberikan persetujuan maupun surat kuasa kepada siapa pun untuk mengajukan atau mengambil pinjaman atas namanya.

BRI Menyebut Kredit Sudah Berjalan Sejak 2003

Berbeda dengan pengakuan Mien, BRI menjelaskan bahwa hubungan pembiayaan antara bank dan keluarga tersebut telah berlangsung sejak tahun 2003.

Pihak bank menerangkan bahwa fasilitas kredit awalnya di berikan kepada Mien bersama suaminya. Setelah sang suami meninggal dunia pada 2017, di lakukan novasi atau pembaruan perjanjian sehingga fasilitas kredit di lanjutkan atas nama Mien tanpa mengubah plafon pinjaman.

Pada tahun berikutnya, tepatnya 2018 dan 2019, dilakukan perpanjangan masa kredit sekaligus penambahan fasilitas pembiayaan. Dalam dokumen tersebut juga tercantum nama anak kandung Mien yang ikut terlibat dalam perjanjian.

Menurut BRI, seluruh dokumen kredit telah di tandatangani langsung oleh pihak yang berkepentingan di hadapan notaris. Bank memastikan proses administrasi di lakukan sesuai ketentuan hukum, standar operasional perbankan, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Ilustrasi kasus kredit Rp 2,5 miliar di Wonosobo

Mien Sri Wahyuni, warga Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Wonosobo, menyampaikan kasus dugaan kredit yang di alaminya. Ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman namun tiba-tiba menerima tagihan hingga Rp2,5 miliar. Kasus ini telah di laporkan ke Polres Wonosobo dan masih dalam proses penanganan.

Kredit Macet Setelah Usaha Mengalami Penurunan

BRI menjelaskan bahwa pembayaran angsuran pada awalnya berjalan normal karena usaha keluarga debitur masih beroperasi dengan baik.

Namun, memasuki tahun 2020 kondisi usaha mengalami penurunan sehingga kemampuan membayar cicilan ikut terdampak. Sebagai langkah penyelamatan kredit, pihak bank mengaku telah memberikan restrukturisasi sebanyak tiga kali.

Meski telah memperoleh berbagai bentuk keringanan, kewajiban pembayaran di sebut tetap tidak dapat di penuhi. Akibatnya, status kredit berubah menjadi macet pada tahun 2023.

Pihak bank menjelaskan bahwa angka Rp2,5 miliar yang tercantum dalam surat tagihan merupakan akumulasi sisa pokok pinjaman, bunga yang masih berjalan, serta denda dan penalti akibat tunggakan selama beberapa tahun.

Terkait rencana pelelangan rumah yang di jadikan jaminan, BRI menyebut tindakan tersebut merupakan pilihan terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian tidak berhasil. Proses eksekusi agunan di klaim mengikuti ketentuan yang berlaku melalui KPKNL serta regulasi Kementerian Keuangan.

Polisi Masih Mengumpulkan Bukti

Sementara itu, Polres Wonosobo memastikan penanganan perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Sejumlah langkah telah di lakukan penyidik, mulai dari meminta keterangan saksi, memeriksa dokumen yang berkaitan dengan kredit. Hingga melakukan pengecekan terhadap tanah yang di jadikan jaminan.

Selain itu, penyidik juga mengajukan permohonan untuk memperoleh minuta akta dan meminta klarifikasi dari notaris melalui Mahkamah Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah.

Hingga kini, kepolisian telah beberapa kali mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk informasi mengenai perkembangan penanganan kasus.

Meski demikian, aparat menyatakan belum menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Oleh sebab itu, proses penyelidikan masih terus dilakukan sembari melengkapi dokumen dan keterangan yang di anggap di perlukan.

Kasus ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan karena adanya perbedaan versi antara pihak nasabah dan pihak bank. Hasil penyelidikan kepolisian di harapkan dapat memberikan kejelasan mengenai proses pengajuan kredit. Sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.