Konflik – Kepemilikan rumah di kawasan Jalan Murjaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan kembali menarik perhatian publik setelah sebuah bangunan rumah di tembok sebagai bentuk pembatas fisik. Kasus ini tidak hanya menyangkut aset properti, tetapi juga memperlihatkan bagaimana kesepakatan tidak formal dapat berkembang menjadi sengketa hukum yang kompleks.

Awal Sengketa Properti di Pondok Aren

Sengketa bermula dari transaksi jual beli rumah pada tahun 2019 antara pemilik awal, Karnadi, dan pihak pembeli, Desi Riana. Kesepakatan tersebut terjadi secara lisan dengan nilai transaksi sekitar Rp1,3 miliar dan tenggat pelunasan selama tiga bulan.

Namun, dalam perkembangan berikutnya, proses pembayaran tidak berjalan sesuai rencana awal. Pihak penjual menyatakan bahwa pembayaran yang masuk baru mencapai sekitar Rp570 juta. Kondisi ini membuat status kepemilikan rumah tetap berada atas nama penjual karena tidak pernah terjadi pelunasan penuh maupun pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

Kuasa hukum pihak penjual, Ridho, menjelaskan bahwa tindakan penembokan rumah di lakukan untuk mempertahankan hak kepemilikan yang masih sah secara hukum. Ia menegaskan bahwa sertifikat tanah masih tercatat atas nama kliennya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 10679.

Somasi dan Eskalasi Konflik

Sengketa mulai meningkat ketika pihak penjual mengirimkan dua kali somasi pada April 2026. Isi somasi tersebut meminta penyelesaian pembayaran atau pengosongan rumah. Karena tidak mendapat respons yang di anggap memadai, pihak penjual kemudian mengambil langkah pengosongan yang berujung pada penutupan akses rumah dengan tembok pembatas.

Pihak penjual menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan bentuk eksekusi hukum, melainkan upaya mempertahankan hak atas properti. Mereka berpegang pada prinsip bahwa tanpa pelunasan dan tanpa AJB, status kepemilikan tidak pernah berpindah secara sah.

Sengketa Rumah

Akses keluar masuk keluarga Rafa usai dipasangi tembok oleh kelompok yang diduga ormas. Kondisinya hanya bisa dilewati satu orang, pada Selasa (21/4/2026)

Versi Penghuni: Kepercayaan dan Pembayaran Bertahap

Di sisi lain, keluarga penghuni rumah menyampaikan versi berbeda. Raffa Azman, yang merupakan anggota keluarga pembeli, menjelaskan bahwa pembayaran telah di lakukan secara bertahap sejak 2019.

Ia menyebutkan bahwa keluarganya telah membayar uang muka sekitar Rp200 juta, kemudian melanjutkan cicilan hingga total sekitar Rp840 juta pada tahun 2021, di tambah biaya pengurusan sertifikat sebesar Rp60 juta. Mereka mengaku memiliki bukti kuitansi sebagai dasar pembayaran tersebut.

Menurut keluarga penghuni, transaksi ini terjadi berdasarkan hubungan personal yang dekat antara kedua pihak. Kedekatan tersebut membuat proses formal seperti pembuatan AJB tidak dianggap sebagai prioritas pada awal kesepakatan.

Perubahan Situasi dan Munculnya Somasi

Situasi mulai berubah ketika sertifikat rumah tidak kunjung dialihkan, sementara komunikasi antar pihak mulai mengalami ketegangan. Ketegangan meningkat ketika somasi di terima pada tahun 2023.

Dalam somasi tersebut, pihak penjual menyebut bahwa pembayaran yang telah dilakukan sebelumnya dianggap sebagai biaya sewa rumah, bukan bagian dari pembelian properti. Pernyataan ini memicu kekecewaan dari pihak penghuni karena bertentangan dengan pemahaman awal transaksi.

Sejak saat itu, hubungan kedua pihak semakin memburuk hingga akhirnya berujung pada tindakan pengosongan dan pemasangan tembok yang memisahkan akses rumah.

Perspektif Hukum dalam Sengketa Properti

Dalam konteks hukum properti, keberadaan Akta Jual Beli (AJB) menjadi elemen penting dalam menentukan sah atau tidaknya peralihan hak kepemilikan. Praktisi hukum, Adyanisa Septya Yuslandari, menegaskan bahwa AJB memiliki fungsi sebagai bukti legal yang di akui negara dalam transaksi tanah dan bangunan.

Tanpa dokumen tersebut, status kepemilikan secara hukum tetap berada pada nama pemegang sertifikat awal. Hal ini sering menjadi sumber sengketa ketika transaksi di lakukan secara informal atau hanya berdasarkan kesepakatan lisan.

Akar Masalah: Ketidakjelasan Administrasi dan Kepercayaan

Kasus di Pondok Aren menunjukkan bahwa sengketa properti sering kali tidak hanya berkaitan dengan nilai transaksi, tetapi juga dengan lemahnya administrasi hukum dalam proses jual beli. Kepercayaan personal yang tidak di ikuti dengan dokumen resmi sering memicu perbedaan persepsi di kemudian hari.

Perbedaan interpretasi antara penjual dan pembeli memperlihatkan bahwa masing-masing pihak memiliki dasar argumen yang mereka anggap sah. Namun, tanpa dokumentasi hukum yang kuat, konflik mudah berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.

Kesimpulan

Sengketa rumah di Tangerang Selatan menjadi contoh nyata bagaimana transaksi properti tanpa dokumen formal dapat menimbulkan konflik serius. Perbedaan pandangan antara Karnadi dan Desi Riana memperlihatkan pentingnya kepastian hukum dalam setiap transaksi.

Kasus ini menegaskan bahwa dalam dunia properti, kepercayaan saja tidak cukup. Legalitas melalui dokumen resmi seperti AJB menjadi kunci utama untuk mencegah sengketa di masa depan dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.