Penemuan – Sebuah objek yang diduga sebagai cagar budaya di tepi sungai Desa Semagung, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, memunculkan perhatian baru dari kalangan akademisi dan pemerhati budaya. Warga setempat menyebut objek tersebut sebagai “Watu Lontong”. Benda ini diduga kuat merupakan peninggalan masa Kerajaan Mataram Kuno, khususnya berupa stamba atau penanda wilayah kuno yang kini berada dalam kondisi rentan dan terancam kerusakan.

Keberadaan batu tersebut berada di aliran sungai dan tertimpa material besar, sehingga arus air berpotensi mempercepat proses kerusakan. Kondisi ini memicu diskusi serius mengenai perlindungan warisan budaya yang masih berada di ruang terbuka tanpa pengamanan memadai.

Diskusi Living Heritage dan Kesadaran Budaya di Menoreh

Isu penemuan Watu Lontong kemudian berkembang menjadi bahan diskusi kebudayaan bertajuk “Living Heritage: Membaca Menoreh sebagai Tubuh Berlapis”. Kegiatan ini di gelar oleh Lesbumi PCNU Purworejo pada 25 April 2026.

Diskusi ini tidak hanya membahas aspek akademis, tetapi juga mengangkat persoalan mendasar mengenai cara masyarakat memperlakukan warisan budaya yang masih hidup. Para peserta menyoroti bagaimana benda bersejarah sering kali berada dalam kondisi terabaikan karena kurangnya kesadaran kolektif terhadap nilai sejarahnya.

Kawasan Menoreh-Bagelen di pandang sebagai ruang budaya yang menyimpan berbagai lapisan sejarah, mulai dari era kuno hingga tradisi masyarakat saat ini. Hal ini menunjukkan bahwa wilayah tersebut memiliki nilai penting dalam kajian sejarah dan kebudayaan Jawa.

Identifikasi Stamba sebagai Penanda Peradaban Kuno

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Purworejo, Lengkong Sanggar Ginaris, menjelaskan bahwa Watu Lontong memiliki indikasi kuat sebagai stamba. Dalam tradisi Jawa Kuno, stamba berfungsi sebagai penanda ruang atau wilayah yang berkaitan dengan aktivitas sosial dan pemerintahan pada masa lampau.

Menurut hasil identifikasi awal, objek tersebut kemungkinan berkaitan dengan sistem penataan wilayah pada periode sekitar abad ke-8 hingga ke-10. Hal ini menunjukkan bahwa kawasan Menoreh-Bagelen pernah menjadi bagian dari ruang peradaban yang cukup kompleks pada masa klasik Jawa.

Namun, kondisi di lapangan memperlihatkan ironi. Warga sekitar sempat menganggap batu tersebut sebagai benda biasa. Bahkan pada era 1990-an, objek ini pernah berpindah lokasi sebelum akhirnya kembali ke posisi semula. Situasi ini mencerminkan rendahnya kesadaran terhadap nilai historis benda-benda peninggalan masa lalu.

Watu Lontong

Sebuah temuan batu kuno yang diduga merupakan peninggalan era Mataram Kuno di Desa Semagung, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo.

Konsep Living Heritage dan Nilai Budaya yang Hidup

Dalam diskusi tersebut, sejarawan muda Bagas Pratyaksa Nuraga menekankan pentingnya memahami konsep living heritage. Konsep ini menjelaskan bahwa warisan budaya tidak hanya berupa benda fisik, tetapi juga mencakup nilai, tradisi, dan praktik sosial yang masih berlangsung di masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa regulasi cagar budaya di Indonesia lebih banyak menyoroti aspek fisik. Sementara itu, warisan budaya memiliki dimensi lebih luas yang mencakup pengetahuan lokal, kesenian tradisional, hingga sistem kehidupan masyarakat.

Di Desa Semagung, konsep tersebut terlihat jelas dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat masih menjaga berbagai bentuk budaya seperti kesenian bangilun, kethoprak, sholawat mondreng, serta kuliner khas seperti dawet Semagung. Semua unsur tersebut menjadi bagian dari identitas budaya yang masih hidup dan berkembang.

Tantangan Pengelolaan dan Kepemilikan Cagar Budaya

Diskusi juga membahas persoalan kepemilikan dan pengelolaan objek budaya. Pemilik lahan tempat Watu Lontong ditemukan, Wagiman, mempertanyakan kemungkinan pengembangan situs tersebut sebagai destinasi wisata sejarah berbasis masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Pamong Budaya Fathul Wachid dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purworejo menjelaskan bahwa kepemilikan pribadi masih di mungkinkan, namun harus melalui kajian resmi dan pendampingan pemerintah.

Ia menekankan bahwa pengelolaan terbaik sebaiknya di lakukan secara kolektif, baik melalui pemerintah desa maupun kelompok sadar wisata. Pendampingan dari instansi terkait menjadi faktor penting agar pelestarian berjalan sesuai kaidah budaya dan hukum yang berlaku.

Upaya Pemerintah dan Harapan Pelestarian

Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui dinas terkait telah melakukan survei awal terhadap temuan tersebut. Rencana tindak lanjut mencakup upaya penyelamatan pada tahun 2027 serta penyusunan regulasi daerah tentang cagar budaya.

Namun, masyarakat berharap langkah tersebut tidak berhenti pada perencanaan. Kesadaran untuk bertindak cepat menjadi hal yang sangat penting agar kerusakan tidak semakin meluas.

Kesimpulan: Menoreh sebagai Ruang Budaya Berlapis

Temuan Watu Lontong memperkuat pandangan bahwa kawasan Menoreh-Bagelen merupakan ruang sejarah yang kaya dan berlapis. Wilayah ini menyimpan jejak peradaban dari masa Kerajaan Mataram Kuno hingga tradisi budaya yang masih hidup hingga saat ini.

Tanpa kesadaran kolektif dan kolaborasi lintas pihak, warisan ini berpotensi hilang. Oleh karena itu, pelestarian tidak hanya membutuhkan regulasi, tetapi juga keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga identitas budaya yang mereka miliki.