Praperadilan Febrie Adriansyah memasuki agenda penting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki akan menentukan hasil permohonan yang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung tersebut ajukan untuk menguji sejumlah tindakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Richard telah menentukan tanggal pembacaan putusan ketika memimpin persidangan pada Senin, 24 Agustus 2026. Dengan agenda tersebut, rangkaian pemeriksaan praperadilan kini mencapai tahap akhir setelah para pihak menyampaikan argumentasi masing-masing.
PN Jakarta Selatan mencatat permohonan Febrie dalam perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Febrie menempatkan Polda Metro Jaya sebagai termohon pertama dan Kortas Tipidkor Polri sebagai termohon kedua. Perkara tersebut juga melibatkan Kejaksaan Agung dalam kapasitas turut termohon.
Melalui proses ini, tim hukum Febrie mengharapkan hakim menilai keabsahan rangkaian tindakan aparat yang berkaitan dengan perkara klien mereka.
Dasar Penyidikan Menjadi Salah Satu Pokok Keberatan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pihak Febrie berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Kuasa hukum menilai keabsahan dokumen tersebut perlu mendapat pengujian melalui mekanisme praperadilan. Pasalnya, proses penyidikan itu kemudian menjadi bagian dari rangkaian tindakan hukum terhadap Febrie.
Atas dasar argumentasi tersebut, tim hukum menginginkan hakim membatalkan surat perintah penyidikan itu. Mereka juga meminta pengadilan meniadakan konsekuensi hukum yang muncul dari proses yang mereka anggap bermasalah.
Permintaan tersebut menjadi bagian dari petitum yang tim kuasa hukum sampaikan selama persidangan. Secara keseluruhan, mereka meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan Febrie.
Status Tersangka Febrie Juga Masuk Materi Permohonan
Selain dasar penyidikan, pihak pemohon mempermasalahkan penetapan Febrie sebagai tersangka. Status itu mengacu pada Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya yang terbit pada 10 Juli 2026.
Tim hukum meminta pengadilan membatalkan penetapan tersebut. Menurut argumentasi mereka, persoalan pada tahapan awal penyidikan turut berpengaruh terhadap tindakan hukum berikutnya.
Kuasa hukum kemudian menghubungkan keberatan itu dengan langkah-langkah lain yang aparat lakukan setelah penyidikan berjalan. Salah satunya menyangkut pembatasan perjalanan Febrie ke luar negeri selama 20 hari.
Karena itu, mereka meminta hakim turut menilai keabsahan tindakan pencegahan tersebut ketika menjatuhkan putusan praperadilan Febrie Adriansyah.

PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan kepolisian.
Penggeledahan di Sentul City Masuk Daftar Keberatan
Peristiwa lain yang menjadi bagian penting permohonan terjadi pada 8 dan 9 Juli 2026. Ketika itu, aparat melakukan penggeledahan di rumah keluarga Febrie yang berada di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penggeledahan tersebut berlanjut dengan pengambilan sejumlah barang. Pihak Febrie kemudian membawa persoalan mengenai keabsahan penggeledahan dan penyitaan itu ke dalam sidang praperadilan.
Kuasa hukum menginginkan pengadilan membatalkan kedua tindakan tersebut. Mereka juga meminta agar barang, dokumen, maupun data yang berasal dari proses itu tidak memiliki kedudukan sebagai bukti yang dapat mendukung proses hukum berikutnya.
Apabila hakim menerima argumentasi tersebut, pihak pemohon menginginkan seluruh barang milik Febrie dan keluarganya kembali dalam kondisi utuh setelah pengadilan membacakan putusan.
Kuasa Hukum Soroti Tiga Dokumen Penyidikan Kejaksaan Agung
Lingkup permohonan tidak hanya menyentuh tindakan yang berkaitan dengan Polda Metro Jaya. Tim Febrie turut membawa tiga surat perintah penyidikan Kejaksaan Agung ke dalam petitum.
Ketiga dokumen tersebut masing-masing bernomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026, serta PRIN-45/F/Fd.2/07/2026. Kejaksaan Agung menerbitkan seluruh surat itu pada 11 Juli 2026.
Menurut posisi hukum pemohon, ketiga dokumen tersebut memiliki hubungan dengan proses sebelumnya yang sedang mereka uji di pengadilan. Tim Febrie berpendapat bahwa apabila hakim menemukan persoalan pada dasar tindakan awal, konsekuensi hukum yang lahir setelahnya juga perlu mendapatkan penilaian.
Atas alasan itu, kuasa hukum meminta pengadilan meniadakan kekuatan hukum dari tiga surat tersebut.
Pemohon Menginginkan Penghentian Tindakan Hukum Lanjutan
Permintaan pihak Febrie mencakup pula proses yang dapat berlangsung setelah penetapan tersangka dan tindakan paksa. Tim kuasa hukum menginginkan hakim memerintahkan Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan maupun langkah hukum lanjutan yang bertumpu pada tindakan yang sedang mereka persoalkan.
Dengan kata lain, petitum tidak hanya berfokus pada satu keputusan atau dokumen. Pemohon meminta pengadilan menilai keseluruhan rangkaian proses yang menurut mereka saling berkaitan.
Tim hukum juga memasukkan permintaan rehabilitasi bagi Febrie. Langkah tersebut mereka ajukan sebagai bagian dari upaya memulihkan hak klien apabila hakim menerima permohonan praperadilan.
Selain rehabilitasi, mereka meminta negara menanggung biaya perkara. Kuasa hukum turut memberikan ruang kepada hakim untuk mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan keadilan apabila majelis memiliki pandangan berbeda terhadap permohonan utama.
Putusan Hakim Menjadi Penentu
Sidang Kamis ini menjadi tahapan yang menentukan bagi praperadilan Febrie Adriansyah. Hakim akan menilai argumentasi mengenai penyidikan, status tersangka, penggeledahan, penyitaan, pembatasan perjalanan ke luar negeri, serta tindakan hukum lain yang masuk dalam permohonan.
Putusan tersebut nantinya menentukan apakah keberatan Febrie memperoleh penerimaan dari pengadilan atau justru sebaliknya. Hasil persidangan juga akan memberikan kepastian terhadap tuntutan pemohon mengenai barang yang aparat ambil, pemulihan hak, dan kelanjutan proses hukum yang menjadi objek sengketa.
Dengan banyaknya tindakan hukum yang masuk dalam materi permohonan, sidang putusan di PN Jakarta Selatan menjadi titik akhir pemeriksaan praperadilan sekaligus penentu atas permintaan yang diajukan Febrie dan tim hukumnya.