Polda Metro Jaya – Mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kedua tersangka adalah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Sebelumnya, Eggi dan Damai sowan ke kediaman Presiden di Kota Solo, Jawa Tengah, untuk membahas penyelesaian perkara.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya hukum berbasis keadilan restoratif. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa SP3 di terbitkan setelah proses gelar perkara khusus yang berlangsung pada 14 Januari 2026. Selain itu, keputusan ini mempertimbangkan permohonan dari tersangka dan pelapor, serta terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan hukum.
Budi menambahkan, penghentian penyidikan tersebut di lakukan demi hukum dan menekankan asas keadilan restoratif. Selain itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini tetap mengikuti prosedur resmi, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami bahwa keputusan ini tidak mengurangi profesionalisme aparat penegak hukum.
Proses Hukum Tersangka Lainnya Masih Berlanjut
Sementara itu, Polda Metro Jaya tetap melanjutkan proses hukum untuk tersangka lainnya. Penyidik telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka, yaitu RSN, RHS, dan TT, kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada 13 Januari 2026. Selanjutnya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, dan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka yang berkasnya belum lengkap.
Budi menjelaskan bahwa penyidikan untuk tersangka lain tetap berjalan. Selain itu, pihak kepolisian memastikan setiap langkah di lakukan untuk melengkapi berkas perkara agar kepastian hukum tercapai. Dengan kata lain, penghentian terhadap dua tersangka tidak menghentikan proses hukum secara keseluruhan.

Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Delapan Tersangka dan Dua Klaster
Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi awalnya melibatkan delapan tersangka. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa delapan orang ini terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana (ES), KTR, MRF, RE, dan Damai Hari Lubis (DHL). Sementara itu, klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT.
Selain itu, Kapolda menyebutkan bahwa klaster pertama di kenakan berbagai pasal, antara lain Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4 dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. Selanjutnya, klaster kedua di kenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, dan pasal-pasal lain sesuai Undang-Undang ITE.
Dengan pembagian klaster ini, penyidik mempermudah pengelolaan berkas perkara dan fokus pada masing-masing tersangka. Selain itu, klasterisasi membantu memperjelas alur proses hukum bagi publik.
Keputusan SP3 dan Keadilan Restoratif
Langkah penghentian penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menegaskan penerapan prinsip keadilan restoratif. Selain itu, keputusan ini memberi ruang bagi penyelesaian melalui dialog antara pelapor dan tersangka. Dengan demikian, proses hukum tidak selalu berakhir dengan sanksi pidana, melainkan dapat menyasar penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Selain itu, masyarakat diimbau memahami bahwa SP3 hanya berlaku bagi dua tersangka, sementara proses hukum terhadap tersangka lain tetap berjalan. Selanjutnya, kepolisian menegaskan komitmen untuk profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas selama penyidikan.
Kesimpulan
Penerbitan SP3 oleh Polda Metro Jaya terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menunjukkan pendekatan keadilan restoratif dalam hukum. Selain itu, proses hukum untuk tersangka lain terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, keputusan ini mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum dan penyelesaian secara adil. Langkah ini juga memperkuat citra kepolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel.