Komisi Pemberantasan Korupsi – Kembali memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pembaruan regulasi gratifikasi. Pada awal 2026, KPK resmi merevisi ketentuan batas nilai gratifikasi yang dapat diterima oleh pejabat dan aparatur negara. KPK menetapkan perubahan tersebut melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang menggantikan sebagian ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menandatangani peraturan ini pada Rabu, 14 Januari 2026. Melalui aturan baru ini, KPK menyesuaikan sejumlah nominal batas gratifikasi, termasuk pada hadiah pernikahan, kegiatan adat, kegiatan keagamaan, serta pemberian antarrekan kerja. Meskipun demikian, KPK tetap menegaskan kewajiban aparatur negara untuk menolak dan melaporkan gratifikasi yang berkaitan langsung dengan jabatan.
Penyesuaian Batas Nilai Gratifikasi yang Diperbolehkan
Dalam peraturan terbaru, KPK menaikkan batas nilai gratifikasi yang boleh diterima dalam situasi tertentu. Pada konteks hadiah pernikahan, upacara adat, dan kegiatan keagamaan, KPK menaikkan batas nilai maksimal dari sebelumnya Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta. Kenaikan ini mencerminkan penyesuaian terhadap kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat saat ini.
Selain itu, KPK juga mengubah ketentuan gratifikasi antarrekan kerja. Jika sebelumnya seseorang hanya boleh menerima gratifikasi senilai Rp 200.000 per pemberian atau maksimal Rp 1 juta dalam satu tahun, kini batas tersebut naik menjadi Rp 500.000 per pemberian atau total Rp 1,5 juta per tahun. Melalui penyesuaian ini, KPK ingin memberikan kejelasan yang lebih relevan dengan praktik sosial di lingkungan kerja.
Di sisi lain, KPK menghapus batas nilai gratifikasi untuk kategori hadiah ulang tahun, perpisahan, dan acara pisah sambut. Namun, KPK tetap mewajibkan pelaporan apabila gratifikasi tersebut berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas atau kewenangan penerima. Dengan demikian, penghapusan batas nominal tidak menghilangkan prinsip kehati-hatian.

Ilustrasi gfratifikasi.
Alasan KPK Menaikkan Batas Nominal Gratifikasi
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa perubahan aturan ini lahir dari pertimbangan rasional terhadap kondisi ekonomi terkini. Menurutnya, inflasi dan perubahan nilai rupiah menuntut penyesuaian batas nominal agar tetap relevan dan adil. Setyo menilai batas Rp 1 juta dalam aturan sebelumnya sudah tidak mencerminkan realitas ekonomi masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa nilai gratifikasi di atas Rp 1,5 juta tetap masuk dalam kategori yang perlu diwaspadai. Oleh karena itu, aparatur negara tetap harus bersikap hati-hati dan transparan. Melalui pendekatan ini, KPK berharap dapat menutup celah yang berpotensi berkembang menjadi praktik suap.
Selain itu, KPK tetap memberikan tenggat waktu pelaporan selama 30 hari sejak penerimaan gratifikasi. KPK mendorong aparatur negara untuk segera melaporkan pemberian yang berpotensi melanggar aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Gratifikasi sebagai Akar Masalah Korupsi
Istilah gratifikasi sering muncul dalam pembahasan kasus korupsi di Indonesia. Banyak pihak mengaitkan gratifikasi dengan praktik suap terselubung. Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa gratifikasi pada dasarnya merupakan bentuk suap yang tertunda. Praktik ini sering bermula dari kebiasaan menerima pemberian tanpa mempertimbangkan dampak hukum dan etika.
Kebiasaan menerima gratifikasi dapat menjerumuskan penyelenggara negara dan pegawai negeri ke dalam praktik korupsi. Dalam banyak kasus, gratifikasi berkembang menjadi suap atau bahkan pemerasan. Oleh karena itu, banyak pakar menyebut gratifikasi sebagai salah satu akar utama korupsi di sektor publik.
Definisi Gratifikasi Menurut Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan pengertian gratifikasi secara luas. Pasal 12 B ayat (1) menyebutkan bahwa gratifikasi mencakup segala bentuk pemberian. Pemberian tersebut meliputi uang, barang, rabat, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga layanan kesehatan gratis.
Undang-undang juga mencakup pemberian yang berlangsung di dalam maupun luar negeri. Selain itu, sarana elektronik maupun non-elektronik tetap masuk dalam kategori gratifikasi. Dengan definisi yang luas ini, aparatur negara perlu memahami bahwa gratifikasi tidak selalu berbentuk uang tunai.
Pentingnya Kesadaran dan Kepatuhan Aparatur Negara
Melalui revisi aturan ini, KPK ingin meningkatkan kesadaran aparatur negara mengenai pentingnya integritas. Penyesuaian batas nilai bukan berarti memberikan kelonggaran tanpa kontrol. Sebaliknya, KPK ingin memastikan bahwa aturan tetap relevan tanpa melemahkan upaya pencegahan korupsi.
Dengan memahami batas gratifikasi dan kewajiban pelaporan, aparatur negara dapat menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik. Pada akhirnya, kepatuhan terhadap aturan gratifikasi akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.