Tahun 2026 – Kembali membuka catatan kelam dalam perjalanan panjang pemberantasan korupsi di Indonesia. Pada awal Januari, aparat penegak hukum mengungkap praktik suap di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Operasi tersebut menyeret lima orang tersangka, termasuk pejabat dan pegawai pajak, dalam dugaan pengaturan pemeriksaan serta pengurangan nilai pajak sebuah perusahaan. Negara menghadapi potensi kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

Peristiwa ini langsung memantik perhatian publik. Kasus tersebut menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya berkembang di sektor proyek atau pemerintah daerah. Sebaliknya, praktik ini juga menyusup ke lembaga yang seharusnya menjaga kepatuhan pajak dan keadilan fiskal. Dari sini, diskusi tentang korupsi kembali menguat dan memunculkan pertanyaan mendasar mengenai akar persoalan yang belum tersentuh secara tuntas.

Pola Lama Korupsi dalam Wajah yang Terus Berubah

Korupsi di Indonesia selalu hadir dengan pola yang nyaris serupa. Pelaku berganti, teknologi berkembang, dan aturan terus diperbarui. Namun, praktik korupsi tetap menemukan jalannya sendiri. Dari tingkat pusat hingga daerah, dari proyek infrastruktur hingga layanan publik paling dasar, korupsi terus muncul dalam berbagai bentuk.

Fenomena ini menegaskan bahwa korupsi tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan individu. Sebaliknya, korupsi tumbuh dari kombinasi sistem yang lemah, insentif ekonomi yang keliru, dan budaya sosial yang permisif. Selama ketiga faktor ini saling menguatkan, praktik korupsi akan terus bertahan, baik dalam skala besar maupun dalam tindakan kecil yang merusak perlahan.

Korupsi

Petugas menata barang bukti berupa uang sitaan usai konferensi pers perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (8/5/2025). Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp479 miliar dari dua anak perusahaan PT Darmex Plantations dalam perkara dugaan TPPU terkait perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group.

Sistem Birokrasi dan Celah yang Terbuka Lebar

Banyak praktik korupsi muncul karena sistem birokrasi memberi ruang terlalu longgar. Prosedur yang panjang, aturan yang tumpang tindih, serta kewenangan diskresi yang besar menciptakan area abu-abu. Dalam kondisi seperti ini, peluang penyalahgunaan wewenang meningkat secara signifikan.

Ketika proses pengambilan keputusan hanya bergantung pada satu atau dua meja, transparansi kehilangan kekuatannya. Digitalisasi layanan publik memang mengurangi interaksi langsung. Namun, tanpa pengawasan yang kuat, sistem digital justru membuka peluang baru bagi manipulasi administrasi. Akibatnya, modus korupsi bergeser dari transaksi tunai menuju rekayasa data, pengaturan tender, dan pengondisian kebijakan sejak tahap awal.

Logika Ekonomi di Balik Keputusan Korupsi

Korupsi berjalan melalui perhitungan yang rasional. Seorang pejabat akan menimbang keuntungan finansial dan risiko hukuman. Ketika potensi keuntungan terlihat jauh lebih besar daripada ancaman sanksi, korupsi tampak menguntungkan bagi pelakunya.

Kenaikan gaji dan tunjangan memang mengurangi alasan kebutuhan ekonomi. Namun, kebijakan tersebut tidak menyentuh akar persoalan berupa keserakahan dan peluang rente. Selama akses terhadap anggaran publik dan perizinan bernilai tinggi masih terkonsentrasi, godaan korupsi akan selalu hadir. Oleh karena itu, perubahan insentif menjadi kunci penting dalam upaya pencegahan.

Budaya Permisif yang Mengaburkan Batas Moral

Selain sistem dan ekonomi, budaya permisif turut memperpanjang umur korupsi. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat sering menyamarkan praktik suap dengan istilah seperti uang terima kasih atau biaya percepatan. Kebiasaan ini berkembang karena kelelahan menghadapi birokrasi yang lambat.

Lambat laun, praktik tersebut menciptakan simbiosis yang merugikan. Pejabat merasa mendapat pembenaran, sementara masyarakat merasa terbantu. Pada titik ini, korupsi kehilangan stigma sebagai kejahatan serius. Normalisasi ini membuat pemberantasan korupsi semakin sulit karena praktik tersebut hidup dalam ekspektasi sosial.

Penegakan Hukum dan Tantangan Efek Jera

Penegakan hukum memainkan peran penting dalam membongkar kasus korupsi. Berbagai operasi penindakan berhasil menyeret pejabat tinggi dan memberikan efek kejut. Namun, korupsi tetap muncul karena persoalan tidak berhenti pada penindakan semata.

Hukuman yang ringan, kemudahan remisi, serta peluang menikmati hasil korupsi setelah bebas melemahkan efek jera. Dalam logika ekonomi kejahatan, kondisi ini membuat risiko tetap dapat diterima. Akibatnya, pelaku terus mencoba, terutama di sektor dengan pengawasan terbatas.

Dampak Korupsi terhadap Kesejahteraan Publik

Korupsi selalu berujung pada kerugian masyarakat. Anggaran yang bocor mempercepat kerusakan infrastruktur, mengurangi kualitas pendidikan, melemahkan layanan kesehatan, dan menghambat bantuan sosial. Beban terberat selalu jatuh pada kelompok masyarakat kecil.

Selain dampak ekonomi, korupsi juga merusak kepercayaan publik. Ketika kepercayaan terhadap institusi menurun, kepatuhan pajak ikut melemah. Kondisi ini menciptakan lingkaran setan yang semakin sulit diputus.

Mencari Jalan Keluar yang Lebih Tegas dan Konsisten

Pemberantasan korupsi membutuhkan langkah yang tegas dan konsisten. Negara perlu menyederhanakan prosedur, memperkuat transparansi, serta membangun pengawasan sejak tahap perencanaan kebijakan. Di sisi lain, hukuman harus benar-benar menghilangkan manfaat ekonomi dari korupsi.

Pada saat yang sama, masyarakat perlu menghentikan pembenaran terhadap praktik suap dalam bentuk apa pun. Ketika setiap penyimpangan selalu berujung pada konsekuensi nyata, kalkulasi korupsi akan berubah. Korupsi hanya akan berhenti ketika praktik tersebut tidak lagi masuk akal secara moral, sosial, dan ekonomi.