Kasus Jamil Khir Baharom memasuki proses pengadilan setelah mantan Menteri Urusan Agama Malaysia itu menghadapi tiga dakwaan terkait aset Lembaga Tabung Haji dengan nilai keseluruhan lebih dari 860,3 juta ringgit Malaysia. Jamil Khir mengaku tidak bersalah ketika menghadiri persidangan di Pengadilan Sesyen Kuala Lumpur pada Senin (14/9/2026).

Pria berusia 65 tahun tersebut pernah menjabat sebagai menteri di Departemen Perdana Menteri yang menangani urusan agama pada 2009 hingga 2018. Masa jabatannya berlangsung ketika Najib Razak memimpin pemerintahan Malaysia dan Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) memegang kekuasaan.

Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) membawa tiga dakwaan terhadap Jamil Khir. Perkara itu berkaitan dengan transaksi aset Tabung Haji kepada perusahaan real estat Arab Saudi, Al Rawda Real Estate Development and Projects Management Co. Ltd., sepanjang 2015 hingga 2017.

Jamil Khir sebelumnya menyatakan bahwa selama menjabat sebagai menteri, ia mengambil keputusan berdasarkan rekomendasi resmi dewan Tabung Haji. Menurut dia, setiap keputusan juga mengikuti prosedur yang berlaku di lembaga tersebut.

Tiga Transaksi Capai Lebih dari 860 Juta Ringgit

Dokumen dakwaan merinci tiga transaksi yang menjadi pokok perkara. Transaksi pertama bernilai sekitar 42,94 juta ringgit dan berlangsung pada 3 April 2015.

Kemudian, transaksi kedua mencapai sekitar 288,17 juta ringgit pada 14 Desember 2016. Adapun transaksi ketiga sekaligus terbesar mencapai sekitar 529,19 juta ringgit pada 17 Agustus 2017.

Jika digabungkan, ketiga transaksi tersebut memiliki nilai lebih dari 860,3 juta ringgit atau sekitar Rp3,7 triliun berdasarkan konversi yang digunakan dalam laporan awal.

Jaksa menuduh Jamil Khir secara tidak jujur menyebabkan Tabung Haji mengalihkan atau melepaskan aset tersebut kepada Al Rawda. Ketiga dugaan perbuatan itu berlangsung di kantor yang Jamil Khir gunakan selama menjabat di Putrajaya.

Namun, Jamil Khir membantah dakwaan tersebut. Ia memilih menjalani proses persidangan untuk mempertahankan posisinya dan menyatakan keyakinannya bahwa pengadilan akan memberikan keadilan.

Kasus Jamil Khir Baharom

Mantan menteri agama Malaysia, Jamil Khir Baharom dituduh lakukan korupsi haji hingga Rp 3,7 Triliun.

Pengadilan Tetapkan Jaminan 300.000 Ringgit

Dalam persidangan, pihak penuntut awalnya meminta pengadilan menetapkan jaminan sebesar 1 juta ringgit. Jaksa mempertimbangkan besarnya nilai transaksi yang tercantum dalam ketiga dakwaan.

Tim pengacara Jamil Khir kemudian meminta jumlah yang lebih rendah. Pengacara berpendapat bahwa pengadilan tidak seharusnya menggunakan jaminan sebagai bentuk hukuman terhadap terdakwa sebelum proses hukum menghasilkan putusan.

Hakim Rosli Ahmad akhirnya menetapkan jaminan sebesar 300.000 ringgit untuk seluruh dakwaan. Selain itu, pengadilan meminta Jamil Khir menyerahkan paspornya sampai proses perkara selesai.

Pengadilan menjadwalkan penyebutan kembali perkara tersebut pada 5 November 2026.

Jaksa menjerat Jamil Khir dengan Pasal 403 KUHP Malaysia. Apabila pengadilan nantinya menyatakan dirinya bersalah, ketentuan tersebut memungkinkan hukuman penjara mulai enam bulan hingga lima tahun, serta hukuman cambuk dan denda.

Penyelidikan Berawal dari Temuan RCI Tabung Haji

Kasus Jamil Khir Baharom berkaitan dengan penyelidikan yang mengikuti laporan Royal Commission of Inquiry (RCI) mengenai pengelolaan Tabung Haji. Pemerintah Malaysia membuka laporan setebal 252 halaman itu kepada publik pada akhir Juli 2026.

RCI menyoroti berbagai persoalan dalam pengelolaan lembaga, termasuk dugaan campur tangan politik, kelemahan tata kelola, serta sejumlah investasi bermasalah.

Laporan tersebut juga menyinggung kerugian yang nilainya melampaui 1 miliar ringgit dalam periode 2014 hingga 2020. Salah satu persoalan yang mendapat perhatian berkaitan dengan penyewaan hotel yang terhubung dengan Tabung Haji di Arab Saudi.

MACC kemudian melanjutkan penyelidikan berdasarkan berbagai temuan tersebut. Sebelum menghadapi dakwaan, Jamil Khir sempat menjalani penahanan untuk membantu proses investigasi.

Tabung Haji sendiri memegang peranan penting bagi masyarakat Muslim Malaysia. Lembaga tersebut membantu masyarakat menabung untuk melaksanakan ibadah haji sekaligus mengelola berbagai kebutuhan jamaah. Saat ini, lembaga tersebut mengelola tabungan lebih dari 9,8 juta deposan.

Kasus Tabung Haji Juga Menjerat Tokoh UMNO Lain

Perkara Jamil Khir bukan satu-satunya proses hukum yang berkaitan dengan hasil pengusutan pengelolaan Tabung Haji.

Sebelumnya, mantan Ketua Tabung Haji Abdul Azeez Abdul Rahim juga menghadapi dakwaan terkait penggunaan posisinya dalam keputusan investasi senilai 190 juta ringgit. Jaksa menuduh keputusan tersebut berkaitan dengan sebuah perusahaan yang memiliki hubungan kepentingan dengannya. Abdul Azeez juga menyatakan tidak bersalah.

Jamil Khir tercatat sebagai salah satu tokoh berpangkat tinggi yang menghadapi dakwaan dalam rangkaian perkara tersebut.

Proses hukum itu berlangsung ketika hubungan politik antara UMNO dan Pakatan Harapan turut menjadi perhatian di Malaysia. UMNO berada dalam pemerintahan persatuan yang dipimpin Perdana Menteri Anwar Ibrahim, sementara dinamika hubungan kedua kubu terus menjadi bagian dari perdebatan politik nasional.

Meski demikian, dakwaan terhadap Jamil Khir Baharom tetap berada dalam ranah proses peradilan. Pengadilan belum memutus bersalah atau tidaknya mantan menteri tersebut. Karena itu, proses persidangan selanjutnya akan menentukan pembuktian atas tiga dakwaan yang berkaitan dengan aset Tabung Haji senilai lebih dari 860,3 juta ringgit tersebut.