Nakoda ABK – Kasus kecelakaan laut kembali menjadi perhatian publik setelah Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan dua tersangka dalam insiden tenggelamnya kapal KLM Putri Sakinah. Peristiwa tersebut terjadi di Selat Pulau Padar, kawasan Taman Nasional Komodo, wilayah Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum di sektor transportasi laut, khususnya di kawasan wisata nasional.

Seiring meningkatnya aktivitas pelayaran wisata di Labuan Bajo, pengawasan keselamatan laut menjadi semakin penting. Oleh karena itu, setiap kecelakaan kapal tidak hanya menimbulkan dampak kemanusiaan, tetapi juga berpengaruh pada citra pariwisata nasional. Dalam konteks tersebut, proses hukum atas kecelakaan KLM Putri Sakinah menjadi langkah krusial untuk memastikan akuntabilitas dan pencegahan kejadian serupa di masa depan.

Kronologi Proses Penetapan Tersangka

Polda NTT menetapkan status tersangka melalui gelar perkara yang berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat pada Kamis, 8 Januari 2026. Gelar perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT yang tercatat sejak 30 Desember 2025.

Dalam proses tersebut, penyidik memaparkan hasil penyelidikan awal secara menyeluruh. Selain itu, penyidik juga menghadirkan unsur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Propam, serta fungsi pengawasan internal. Melalui pembahasan bersama, seluruh unsur menyepakati penetapan dua orang sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan laut tersebut.

kecelakaan

Foto: dok. Ditpolairud Polda NTT

Peran Nakhoda dan ABK dalam Kecelakaan Laut

Dua tersangka dalam kasus ini berasal dari awak kapal KLM Putri Sakinah. Penyidik menetapkan nakhoda kapal berinisial L serta satu anak buah kapal bagian mesin atau kepala kamar mesin (KKM/BAS) berinisial M sebagai pihak yang bertanggung jawab. Aparat penegak hukum menilai keduanya memiliki peran penting dalam terjadinya kecelakaan kapal.

Menurut keterangan kepolisian, penyidik mengumpulkan keterangan saksi, pendapat ahli, serta alat bukti pendukung lainnya sebelum menetapkan status hukum kedua tersangka. Dengan demikian, penetapan tersebut tidak muncul secara terburu-buru, melainkan melalui proses hukum yang terstruktur dan berlapis.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c.

Rangkaian pasal tersebut mengatur tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, kedua tersangka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan terhadap standar keselamatan pelayaran.

Keselamatan Pelayaran di Kawasan Wisata Strategis

Labuan Bajo dan kawasan Taman Nasional Komodo memiliki posisi strategis sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia. Setiap tahun, ribuan wisatawan domestik dan mancanegara mengunjungi kawasan ini. Oleh sebab itu, keselamatan pelayaran menjadi faktor utama dalam menjaga keberlanjutan sektor pariwisata.

Kecelakaan kapal seperti yang dialami KLM Putri Sakinah menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan operasional kapal, kompetensi awak, serta kepatuhan terhadap prosedur keselamatan. Selain itu, kejadian ini juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pelayaran wisata di perairan Nusa Tenggara Timur.

Komitmen Aparat dalam Penegakan Hukum Maritim

Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus kecelakaan laut secara profesional dan transparan. Aparat kepolisian berupaya memastikan bahwa setiap pihak yang lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya akan menghadapi proses hukum yang adil. Dengan pendekatan ini, kepolisian ingin menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha pelayaran.

Lebih lanjut, penanganan kasus ini juga berfungsi sebagai pembelajaran bagi seluruh operator kapal wisata. Kepolisian berharap setiap nakhoda dan awak kapal meningkatkan disiplin, kewaspadaan, serta kepatuhan terhadap regulasi keselamatan laut.

Kesimpulan

Penetapan nakhoda dan ABK sebagai tersangka dalam kecelakaan KLM Putri Sakinah menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam transportasi laut, khususnya di kawasan wisata strategis seperti Labuan Bajo. Melalui proses hukum yang sistematis, Polda NTT berupaya menegakkan keadilan sekaligus mendorong peningkatan standar keselamatan pelayaran. Dengan penegakan hukum yang konsisten, kejadian serupa diharapkan tidak terulang, sehingga keselamatan penumpang dan keberlanjutan pariwisata dapat terus terjaga.