Terduga Pencuri Ayam Tabanan menjadi sorotan setelah Polres Tabanan mengungkap fakta baru terkait identitas KD, pria yang meninggal dunia akibat aksi pengeroyokan massa di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa KD bukan pertama kali berhadapan dengan hukum. Polisi memastikan pria tersebut pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus pencurian beberapa tahun lalu. Meski demikian, aparat tetap menegaskan bahwa proses hukum atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematiannya berjalan secara terpisah dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan bahwa kepolisian mengungkap fakta tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang telah di lakukan. Menurutnya, polisi ingin menyampaikan informasi secara utuh sekaligus menjaga nama baik keluarga korban. Dari data kepolisian, KD tercatat sebagai residivis yang pernah terlibat dalam tindak pidana dengan pola serupa pada masa lalu.

Polisi Sebut Korban Pernah Terjerat Kasus Pencurian

AKBP I Putu Bayu Pati mengungkapkan bahwa KD pernah menjalani proses hukum dalam perkara pencurian cengkeh pada 2018. Catatan tersebut menjadi bagian dari hasil pendalaman identitas korban setelah insiden pengeroyokan terjadi.

Dalam penyelidikan kasus dugaan pencurian ayam di Desa Batunya, polisi juga menemukan barang bukti berupa ayam yang di duga telah diambil oleh KD. Temuan itu memperkuat dugaan tindak pidana pencurian yang sedang di tangani penyidik.

Meski korban telah meninggal dunia akibat aksi massa, kepolisian tetap memproses dugaan pencurian sesuai prosedur hukum. Polisi menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus di selesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan main hakim sendiri.

Wilayah Baturiti Masih Rawan Kasus Pencurian

Polres Tabanan juga mengungkapkan bahwa Kecamatan Baturiti termasuk wilayah yang cukup sering menghadapi kasus pencurian. Sepanjang 2026, Polsek Baturiti telah menerima enam laporan dugaan pencurian dari masyarakat.

Menurut AKBP I Putu Bayu Pati, kondisi tersebut menjadi perhatian kepolisian karena kasus pencurian masih berulang di kawasan tersebut. Aparat terus meningkatkan pengawasan serta mengajak masyarakat melaporkan setiap tindak kriminal kepada polisi agar penanganannya dapat di lakukan sesuai hukum yang berlaku.

Polisi juga mengingatkan warga agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap pelaku kejahatan. Aparat menilai proses hukum merupakan satu-satunya cara yang benar dalam menyelesaikan perkara pidana tanpa menimbulkan korban jiwa.

Terduga Pencuri Ayam Tabanan

Polisi menunjukkan barang bukti kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan terduga pencuri ayam di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Minggu (26/7/2026) malam.

Lima Warga Resmi Menjadi Tersangka Pengeroyokan

Di sisi lain, penyidik Polres Tabanan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan KD. Penetapan tersebut di lakukan setelah polisi mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Putu Wiwik Endrayani, menyampaikan bahwa kelima tersangka berinisial MJ (29), WS (38), KB (21), MK (58), dan ND (53). Seluruh tersangka merupakan warga Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti.

Meski status hukum kelima orang tersebut telah di tetapkan, penyidik belum mengungkap peran masing-masing dalam peristiwa pengeroyokan. Polisi masih mendalami tingkat keterlibatan setiap tersangka agar proses hukum berjalan berdasarkan bukti yang kuat.

Penyidikan Terus Berjalan, Peluang Tersangka Bertambah Masih Terbuka

AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Tim penyidik belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan.

Karena proses pemeriksaan masih berlangsung, kepolisian belum memaparkan secara rinci tindakan yang di lakukan masing-masing tersangka. Penyidik memilih menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan terlebih dahulu agar konstruksi perkara menjadi jelas.

Selain memeriksa lima tersangka, polisi juga terus mengumpulkan keterangan saksi, mencocokkan barang bukti, serta menyusun kronologi secara menyeluruh. Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat di mintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Polres Tabanan menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan perkembangan perkara akan mengikuti hasil pemeriksaan berikutnya. Jika penyidik menemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan orang lain, polisi dapat menetapkan tersangka tambahan.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penyelesaian setiap dugaan tindak pidana melalui jalur hukum. Kepolisian menegaskan bahwa siapa pun yang di duga melakukan kejahatan tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum. Sebaliknya, setiap tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang juga akan di proses secara pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.